Unit Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengumumkan kebijakan harga gas yang terjangkau atau yang biasa dikenal dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri, yang akhirnya berdampak pada penurunan penerimaan negara.
Menurut Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Kurnia Chairi, dampak dari kebijakan HGBT tersebut diperkirakan dapat menyebabkan penurunan penerimaan negara sekitar US$ 6 per MMBTU, melebihi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,68 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.680 per US$).
Kurnia menyatakan, “Penurunan ini tentu saja akan terjadi secara otomatis. Saat ini kami sedang mengevaluasi dan saya perkirakan bahwa jumlah penurunan ini pada tahun 2023 dapat melebihi US$ 1 miliar.”
Evaluasi Kinerja dan Langkah Lanjutan dalam Menghadapi Dampak HGBT
Ia juga menambahkan bahwa potensi penurunan penerimaan negara karena kebijakan HGBT masih merupakan perkiraan sementara. Namun demikian, ia berharap bahwa penurunan ini dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja dan efek multiplier yang dirasakan oleh industri yang menerima HGBT. “Kami sedang mengevaluasi untuk merumuskan kebijakan lanjutan terkait HGBT ini,” katanya.