Example floating
Example floating
Home

Mau Bikin SIM di 2025? Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif Dulu

Avatar
×

Mau Bikin SIM di 2025? Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif Dulu

Sebarkan artikel ini

MEMO – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

“Harapannya, dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” ungkap Firman dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2024).

Sebelumnya, kepemilikan BPJS Kesehatan bukanlah persyaratan dalam proses pengajuan SIM. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru ini, para pemohon SIM harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta