“Baik pembatasan dalam upaya PPKM maupun pembatasan dalam rangka mengantisipasi potensi, yaitu dengan batas sekat kota maupun batas wilayah lingkungan Gereja itu sendiri,” tuturnya.
Selain itu, menurut Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melalukan geladi kesiapan terkait pola pengamanan yang sudah direncakan Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Sementara itu, untuk pengaman Tahun Baru 2022 sendiri, Polrestabes Surabaya akan mengupayakan pembatasan kerumunan-kerumunan khususnya aktivitas masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.













