Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang lainnya yang terlibat, yakni AS dan DY. Di tempat itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 10 drum plastik berisi tembakau sintetis seberat 612.600 gram, serta beberapa bahan kimia seperti gliserin, metanol, dan etanol.
“Target pasar dari narkoba jenis tembakau sintetis ini adalah kalangan pelajar. Khususnya di wilayah Tangsel dan sekitarnya,” jelas Pardiman lebih lanjut.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan












