Example floating
Example floating
Daerah

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

A. Daroini
×

Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Setelah melalui proses penyidikan Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan manusia, karena mempekerjakan lima orang anak di bawah umur jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga yaitu mucikari berinisial SM, 30 tahun, serta istrinya SB, 45 tahun dan anaknya NT 21 tahun. Ketiga tersangka memiliki andil besar mempekerjakan lima orang anak di bawah umur asal Bandung itu jadi PSK.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Sebelumnya, Polres Situbondo amnakan 12 PSK di eks lokalisasi gunung sampan. Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga anak lainnya berusia 17 tahun.

The post Polres Situbondo Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Bawah Umur appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya