“Dua remaja ini merupakan kurir miras yang diduga dibeli dari salah satu toko,” jelas Kapolres.
Tak hanya mengenai miras, polisi juga melakukan penindakan terhadap 13 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai standar, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Kapolres menyatakan bahwa para pelanggar tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa surat tilang.
“Para pelanggar akan dikenai sanksi tegas dengan surat tilang,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebanyak 907 personel gabungan dari TNI dan Polri telah disiagakan untuk mengamankan acara pengesahan anggota baru perguruan silat Persatuan Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Pasuruan. Penyekatan di 10 titik tersebut akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Sabtu (29/7/2023) hingga Minggu (30/7/2023).
Polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengendara kendaraan di sebanyak 10 titik. Titik-titik penyekatan tersebut meliputi jalan raya Watukosek, arteri Gempol, simpang tiga Gempol, bundaran Gempol atau exit tol Jabon, Pos Pier, jalan Seno Prigen, pom bensin Sentul Purwodadi, simpang tiga Purwosari, P21 Pandaan, hingga simpang empat Taman Dayu.