Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Polres Blitar Rilis Kasus Kriminal Selama Ramadhan 2025

Prawoto Sadewo
×

Polres Blitar Rilis Kasus Kriminal Selama Ramadhan 2025

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250319 083735 Gallery

M.S.R. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Pengeroyokan karena Minuman Keras

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kesamben pada 13 Maret 2025 juga menarik perhatian publik. Tiga pelaku, yakni B.A.W. (20), H.S.S. (20), dan G.A.P. (17), melakukan aksi kekerasan terhadap korban F.A.P. (16) akibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.

Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ingin menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Arif.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Selain kejahatan konvensional, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, pada 26 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka, D.S. (23) dan A.T.S. (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

“Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita perangi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memutus mata rantai peredarannya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Komitmen Polres Blitar dalam Menjaga Keamanan

Dengan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadhan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya penegakan hukum akan terus kami tingkatkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci ini dengan tenang dan aman,” tutup Arif.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini