Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Polisi Tangkap Samuel Tersangka Utama Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

A. Daroini
×

Polisi Tangkap Samuel Tersangka Utama Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Samuel Tersangka Utama Kasus Pengusiran

Samuel dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan. Kasus ini bermula ketika rumah yang dihuni Nenek Elina didatangi sekelompok orang yang memaksa pengosongan bangunan tanpa adanya penetapan eksekusi resmi dari pengadilan, sebuah prosedur yang dinilai cacat hukum dan brutal.

Penyelidikan diprediksi akan terus berkembang. Polisi mengindikasikan bahwa Samuel tidak bekerja sendirian; ada potensi tersangka baru yang ikut serta memfasilitasi atau mendanai aksi premanisme berkedok sengketa properti tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Penyidik saat ini tengah menelusuri dokumen-dokumen kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa untuk melihat apakah ada praktik pemalsuan atau keterlibatan mafia tanah yang seringkali menggunakan “tangan kanan” seperti tersangka untuk melakukan tekanan di lapangan.

Kabar penangkapan Samuel disambut positif oleh tim kuasa hukum Nenek Elina dan aktivis kemanusiaan di Surabaya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan hak-hak korban yang selama ini terabaikan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Nenek Elina sendiri dikabarkan masih dalam kondisi trauma dan kini berada dalam perlindungan pihak terkait untuk memastikan keamanan serta pemulihan psikologisnya pasca-insiden tersebut.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu menempuh jalur legal melalui pengadilan jika terlibat dalam sengketa perdata, bukannya menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan intimidasi.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

Polda Jatim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya agar keadilan bagi Nenek Elina dapat segera terpenuhi secara utuh dan transparan.

FAQ

Samuel adalah tersangka utama yang diduga mengorganisir dan memimpin aksi pengusiran paksa serta kekerasan terhadap Nenek Elina di Surabaya.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan intimidasi, sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun

Karena melibatkan tindakan premanisme dalam sengketa lahan yang menyasar seorang lansia (Nenek Elina), yang secara hukum merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi.

Penyidik menyatakan masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru yang terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan pengusiran tersebut.

Korban saat ini dalam pengawasan dan pendampingan untuk pemulihan trauma serta proses hukum guna mendapatkan kembali hak atas tempat tinggalnya.