Selain itu, lanjut Kombes Dirmanto, tersangka NK juga merupakan seorang residivis kasus curanmor pada tahun 2008 silam.
“Saat melakukan aksinya tersangka NK tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Polisi menangkap NK di rumahnya setelah mendengar adanya informasi terkait tindakan pencurian dengan pemberatan.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci T yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak dekat rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)