Meski dilakukan secara tegas, proses pembubaran berlangsung dengan pendekatan humanis guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Margono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan jika ditemukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Blitar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terlebih saat momentum bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga dari kegiatan yang melanggar aturan.
Baca Juga: Jalankan Instruksi DPP, PDI Perjuangan Blitar Larang Kader Ambil Untung dari MBG
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai respons cepat Polres Blitar menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga: Bahas Sengketa Pers dan Putusan MK, PWI Blitar Raya Gelar Diskusi dan Santunan Anak Yatim
Dengan pembubaran arena sabung ayam tersebut, situasi di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, kembali kondusif.**












