Blitar, Memo.co.id
Aparat kepolisian dari Polres Blitar bersama Polsek Garum bergerak cepat membubarkan arena judi sabung ayam yang berada di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan serta pemberitaan mengenai keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, jajaran kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus menghentikan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan pengecekan di lokasi. Kami memastikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut dihentikan agar situasi tetap kondusif,” ujar Margono, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Pembubaran arena sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel dari Polsek Garum. Saat tiba di lokasi, aparat langsung menghentikan aktivitas yang ada serta melakukan pembongkaran arena yang digunakan untuk praktik perjudian tersebut.












