NGawi, Memo.co.id
Upaya penungkapan kasus pembuangan bayi di wilayah Ngawi, gagal diungkap polisi. Empat terperiksa yang diduga pelaku pembuangan orok bayi, dilepas setelah tidak memiliki bukti bukti menjerat pelaku yang akan disangkakan.
Tim DVI Polda jatim dan Satreskrim Polres Ngawi, akhirnya memeriksa ulang orok bayi yang sudah dikubur. Penyidik terpaksa membongkar jasat orok bayi yang diperkirakan berusia 2 hari. Pembongkaran dilakukan untuk mengungkap kasus siapa pemilik orok bayi yang dibuang di sungai kecil di Ketanggung Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, Pebruari lalu.
Jasad bayi yang diperkirakan baru 2 hari dilahirkan itu ditemukan oleh warga terapung di saluran air di belakang rumah warga, di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine Ngawi. Oleh polisi, jasad bayi itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Dokter Seoroto Ngawi. Sambil memburu pelaku, jasad bayi malang itu akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Karangasri, Kecamatan Kota Ngawi.
Tak lama berselang polisi sempat mengamankan empat orang. Satu diantaranya perempuan, yang diduga pemilik dari bayi tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hampir sepekan lebih, mereka tidak cukup bukti.
Polisi pun akhirnya memulangkan ke empat orang, dua diantaranya warga Sine Ngawi dan lainnya warga Karanganyar, Jawa Tengah itu. Setelah jasad bayi berhasil diangkat dari liang lahat, dilakukan otopsi di tempat.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, berharap setelah otopsi terhadap orok bayi, penyebab kematian bayi bisa terungkap. Sedang pembuang bayi segera tertangkap dan bisa dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( dmr )