” Pemdes bisa melangkah mengajukan program PTSL menunggu instruksi dari BPN. Jika hari ini ada perintah, maka desa hari ini juga bergerak. Intinya desa tidak ada misi mempersulit warga itu perlu dicatat,” tegas Heru Subagiyo dalam forum.

Baca Juga: Tragedi Wanita Muda di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia di Area Belakang Rumah
Dengan jawaban itu spontan mendapat apresiasi dari warga dan sepakat menunggu petunjuk dari desa. Artinya warga perwakilan dari 4 dusun yang tidak kurang dari 20 orang tersebut menyatakan legowo.
Termasuk Mariyani selaku koordinator warga kepada wartawan MEMO menyatakan hal yang sama yaitu legowo. Sekilas yang disampaikan Mariyani berawal dari ada sejumlah warga yang pernah mengadu kepadanya menanyakan kenapa desa bandung menunda pendaftaran sertifikat masal. Sementara desa desa lain banyak yang sudah melaksanakan PTSL
Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin
” Berawal dari bentuk aspirasi warga seperti itu otomatis saya tampung. Kebetulan suami saya juga sebagai pamong. Jadi wajar kan kalau mendapat pengaduan warga. Tapi intinya warga mendukung program desa ,” ujar Muryani usai pertemuan dengan jajaran Pemdes.

Untuk diketahui dalam agenda hari ini di balai desa bandung mendapat penjagaan ketat dari anggota kepolisian dan TNI sampai acara selesai berjalan aman. ( adi )












