Polda Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Kombes Polisi Sonny Irawan, menegaskan keputusan untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong selama periode kampanye Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu-Lintas. Tim Sukses Paslon Pilpres dan Partai Politik diminta untuk memberikan imbauan dan peringatan kepada massa pendukungnya agar tidak melibatkan sepeda motor berknalpot brong.
Sosialisasi kepada distributor dan produsen knalpot brong juga telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah untuk mengurangi penjualan dan produksi knalpot tersebut. Penggunaan knalpot brong pada kampanye telah menimbulkan dampak negatif, termasuk terkait dengan insiden penganiayaan yang melibatkan relawan dan anggota TNI, yang mengakibatkan luka pada beberapa individu.
Enam anggota TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan dalam tahapan kampanye dengan menegakkan larangan penggunaan knalpot brong secara tegas.