Saat melakukan aksinya, kata Dirmanto, tersangka NS tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial SY yang saat ini masih DPO karena berada di Malaysia.
“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan NS ditangkap saat pulang dari Malaysia pada Januari 2022.
“Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban),” kata Lintar.
Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti celurit dan sebuah bom bondet yang sudah dimusnahkan.
“Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan beras miskin sama temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan,” katanya. (*)