“Itu kan konsinyasi, dari pihak Pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu, kami ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kami sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan,” kata kuasa hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri Emi Puasa Handayani di Kediri, Selasa.
Proses pengosongan lahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 31 Desember 2021. Ahli waris telah sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
Kegiatan pengosongan lahan juga berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Selain tertib, pengosongan juga berlangsung cepat, karena dari keluarga sebelumnya telah melakukan pengosongan secara pribadi.
“Hari ini sifatnya kami hanya membantu. Sebelumnya anak-anak Pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi prosesnya cepat, adem ayem,” lanjut Emi.
Pengosongan rumah itu dilakukan dengan cara dibongkar menggunakan alat berat. Ada 25 tenaga yang membantu proses pengosongan ini. Ahli waris dari Pak Nyamin, Suprapto juga hadir dalam pengosongan ini bersama Kuasa Hukum pemrakarsa bandara.