Pengunduran Diri Ketua KSPPS Madani Dinilai Cacat Hukum ARPT Siap Tempuh Jalur Hukum
Mustaghfirin menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut diperoleh langsung dari kuasa hukum KSPPS Madani, yang menunjukkannya saat pertemuan dengan ARPT. Namun, menurutnya, pengunduran diri Ketua dan Pj. Direktur KSPPS Madani ini tidak sah secara prosedural.
Baca Juga: Ratusan Anggota KSPPS Madani Trenggalek Gagal Tarik Tabungan Lagi
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pengurus seharusnya hanya dapat mengundurkan diri melalui forum resmi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Tetapi sesuai AD/ART organisasi, pengunduran diri ini cacat hukum. Kalau pengunduran diri pengurus, terutama ketua, harus dilaksanakan di RAT, karena pengurus dipilih oleh anggota,” tegasnya. Ini menjadi dasar kuat bagi ARPT untuk mempertanyakan legalitas langkah tersebut.
Baca Juga: Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Kawal Polemik Trenggalek-Tulungagung
Mustaghfirin menambahkan, meskipun surat pengunduran diri telah dilayangkan, pihaknya bersama para anggota KSPPS Madani tetap akan menuntut pertanggungjawaban dari seluruh jajaran pengurus, pengawas, direktur, hingga karyawan. “Nanti kami akan mengambil langkah hukum bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab seperti ketua yang mengundurkan diri,” tandasnya.












