Pilpres 2024: Siapa yang Akan Memenangkan Putaran Pertama?

Pilpres 2024: Siapa yang Akan Memenangkan Putaran Pertama?
Pilpres 2024: Siapa yang Akan Memenangkan Putaran Pertama?

MEMO

Pilpres 2024 berpotensi berlangsung dalam satu putaran saja, tetapi apa syaratnya? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan panduan jelas mengenai hal tersebut. Bagaimana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah.

Bacaan Lainnya

Mengungkap Syarat dan Skenario Pemilihan Presiden Indonesia

Gelaran Pemilihan Presiden tahun 2024 dapat terjadi dalam satu putaran saja apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu mengatur mengenai persyaratan tersebut, yang menyatakan bahwa pemilihan presiden dapat berlangsung dalam satu putaran jika pasangan calon terpilih berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara yang diperoleh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan kata lain, pemilihan presiden tahun 2024 dapat berlangsung dalam satu putaran jika terpenuhi tiga syarat. Pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Kedua, pasangan calon tersebut harus memenangkan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau setidaknya 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Terakhir, pasangan calon tersebut harus meraih minimal 20 persen suara dari setiap provinsi di Indonesia.

Memahami Mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Apabila tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan di atas, pemilihan presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua. Di sisi lain, skenario putaran kedua dalam pemilihan presiden juga telah diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa jika tidak ada pasangan calon terpilih seperti yang dijelaskan pada ayat sebelumnya, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Artinya, putaran kedua dalam pemilihan presiden hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang berhasil meraih perolehan suara tertinggi dalam putaran pertama. Sementara itu, pasangan calon dengan perolehan suara terendah akan dinyatakan gugur.

Saat ini, pemilihan presiden tahun 2024 tinggal menyisakan dua hari lagi menjelang proses pencoblosan pada tanggal 14 Februari. Terdapat tiga kontestan yang akan bertarung, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pos terkait