“Kami membahas hingga detail soal gudang penyimpanan. Nantinya, gudang Bulog, gudang resi, hingga gudang milik koperasi induk akan digunakan untuk menampung hasil panen petani,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan kenaikan Harga Penjualan Pokok (HPP) untuk gabah dan jagung. Harga gabah naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram, sementara harga jagung meningkat dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hasil produksi petani sekaligus memastikan kestabilan harga di pasar.