Ke-2 mempelai memperlihatkan buku nikah Dalam pada itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pernikahan tahanan itu sebagai wujud pelindungan warga walau yang berkaitan terlilit kasus hukum. Peraturan Kapolri jika Polri dituntut tepat dan seimbang dalam memberi hak-hak tahanan sebagai masyarakat Negara Indonesia.
“Kepentingan dasar sebagai manusia satu diantaranya ialah bebas mengadakan pernikahan dan kita saranai itu dan di agama apa saja tentu setuju tidak menyulitkan orang yang ingin menikah. Mereka telah berencana menikah saat sebelum ketangkap,” ucapnya.
Anggit meringkuk di jeruji tahanan sel Mapolresta Mojokerto semenjak 1,5 bulan lalu. Hasil dari analisis dan bukti di atas lapangan yang bersangkutan, lanjut Kapolresta, category ialah pengguna. Proses hukum pada tahanan masih tetap jalan dan dalam tahapan satu penilaian bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.












