“Tiga hal yang diatur Perpres itu, 40 persen dari dana desa dialokasikan untuk BLT, dan 20 persen diguna untuk ketahanan pangan serta 8 persen untuk penanganan Covid-19,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Apdesi Situbondo, Juharto mengatakan, aspirasi sejumlah kepala desa yang disampaikan berharap bisa mendapatkan respon positif dan ada tindak lanjut pemerintah pusat. Sebab, pemerintah desa sudah melakukan beberapa tahapan perencanaan desa , yakni dengan Musdes dan RKP serta Musrembang hingga penetapan RPJMDes artinya sudah menentukan rencana pembangunan dan rencana anggaran belanja tahun 2022, namun di intervensi dengan aturan pengalokasian dana desa yang tertuang didalam Perpres itu.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Ketua Apdesi yang membawahi seluruh kepala desa di Situbondo Juharto mengatakan bahwa, Seluruh dari fareable aspirasi kepala desa bentuk penolakn keras, bila tidak ada tanggapan serius maka sejumlah kepala desa akan melakukan aksi didepan Gedung Istana Jakarta.
Sementra kepala desa Jati banteng Musawir, Kabupaten Situbondo mengatakan, pihaknya dengn sejumlah kepal desa di kabupaten Situbondo menolak dengan adanya aturan yang tertuang didalam Perpres tersebut. karena desa masih banyak yang harus di lakukan yang berxkaitan de ngannpembanguan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai bahwa Perpres pasa 5 ayat 4 itu sudah meciderai upaya pemerintah desa di seluruh tanah air.
( edo memo).
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri













