Example floating
Example floating
Humaniorainspirasi

Perpanjangan STNK Kini Makin Praktis Lewat Aplikasi SIGNAL, Bisa dari Rumah

Avatar
×

Perpanjangan STNK Kini Makin Praktis Lewat Aplikasi SIGNAL, Bisa dari Rumah

Sebarkan artikel ini

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor secara online. Dengan SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, tanpa perlu lagi datang ke kantor Samsat

Gak Perlu ke Samsat! Begini Cara Perpanjang STNK Online via Aplikasi SIGNAL

Aplikasi ini mengintegrasikan data identitas penduduk (Dukcapil), data regident Polri, dan data pajak dari masing-masing Badan Pendapatan Daerah. Hasilnya, proses perpanjangan STNK bisa diselesaikan dalam hitungan menit di genggaman ponsel, tanpa antre panjang

Baca Juga: Rangkaian Musda VII LDII Kota Kediri tahun 2025, Upayakan Peningkatan Kapasitas Pemuda

Keunggulan SIGNAL antara lain kemampuan menambah beberapa kendaraan sekaligus. Setelah membuat akun, pengguna bisa mendaftarkan hingga lima kendaraan bermotor atas nama dirinya maupun anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK)

Jika menambahkan kendaraan atas nama orang lain satu KK, pengguna wajib memasukkan NIK pemilik dan mengunggah foto KTP sesuai data STNK

Baca Juga: Pensiun Bukan Akhir Segalanya: Jurus Ampuh Kumpulkan Pundi-Pundi Bahagia di Senja Kala

Polri menegaskan aplikasi ini hanya melayani perpanjangan STNK atas nama sendiri atau keluarga satu KK
Dengan demikian, keluarga bisa sekaligus mengurus pajak beberapa kendaraan tanpa pindah nama terlebih dahulu, selama masih tercantum dalam KK yang sama

Untuk menggunakan SIGNAL, pengguna perlu menyiapkan smartphone, e-KTP, nomor telepon, dan email aktif. Pendaftaran akun SIGNAL mensyaratkan verifikasi multi-tahap: pengisian data pribadi (NIK, nama, alamat email, nomor HP, kata sandi), unggah foto e-KTP, serta swafoto (selfie) untuk face matching

Baca Juga: Lompatan Kerja 2030, Profesi yang Meroket dan Terjungkal Diterjang Gelombang Teknologi

Sistem akan mencocokkan wajah pendaftar dengan foto pada KTP melalui teknologi AI, sekaligus memverifikasi kecocokan NIK dengan database Dukcapil

Pastikan data STNK sudah sesuai dengan KTP yang didaftarkan; jika kendaraan belum balik nama atau NIK tidak cocok, proses perpanjangan online bisa gagal

Setelah verifikasi sukses (termasuk kode OTP via SMS dan konfirmasi email), akun SIGNAL siap digunakan. Setelah mendaftar akun, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan. Pengguna memilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”. Jika kendaraan sendiri, cukup pilih “atas nama sendiri”, lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan keluarga satu KK, pilih “atas nama keluarga satu KK”, lalu masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP milik orang tersebut

Tekan “Lanjut” dan SIM/O nomor rangka akan terverifikasi; jika data cocok, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan bahwa kendaraan berhasil ditambahkan. Setelah kendaraan terdaftar, pengguna dapat langsung melakukan perpanjangan STNK tahunan. Caranya, masuk ke menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” dan pilih kendaraan (NRKB) yang akan diperpanjang

Aplikasi SIGNAL kemudian menampilkan rincian pembayaran pajak PKB dan SWDKLLJ yang wajib dibayar. Di sini pengguna juga dapat memilih opsi pengiriman bukti fisik (TBPKP) melalui Pos Indonesia: cukup aktifkan tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman

Pengguna tidak harus berada di alamat sesuai STNK, karena PT Pos melayani pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya aplikasi akan menghitung rekap biaya lengkap dan meminta pengguna mengonfirmasi.
Kemudian muncul pilihan metode pembayaran digital: mulai dari transfer bank (Himbara dan BPD terhubung ke sistem SIGNAL), mobile banking (BRI, BNI, Mandiri, dll), e-wallet (OVO, GoPay, DANA, ShopeePay), hingga pembayaran di gerai minimarket atau agen bank

Pengguna akan menerima kode billing (kode bayar) yang harus dilunasi dalam waktu maksimal dua jam, sebelum kode tersebut kadaluwarsa

Selama proses tersebut, pengguna bisa melihat notifikasi transaksi dan status pembayaran di halaman aplikasi SIGNAL. Begitu pembayaran selesai dilakukan, SIGNAL segera menerbitkan dokumen digital resmi untuk STNK. Aplikasi ini menghasilkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-Pengesahan STNK secara otomatis

e-TBPKP adalah bukti lunas pajak dari Bapenda dalam bentuk digital, sedangkan e-Pengesahan adalah stempel pengesahan tahunan dari Polri yang ditampilkan dalam format kode QR terenkripsi

Menurut Bapenda Bali, QR code e-Pengesahan sudah dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat Direktorat Lalu Lintas setempat dan dapat diverifikasi keasliannya oleh petugas kepolisian atau masyarakat dengan memindainya
Pengguna dapat mengunduh atau menampilkan e-TBPKP dan e-Pengesahan tersebut langsung dari aplikasi SIGNAL sebagai bukti resmi pemenuhan kewajiban pajak tanpa perlu mencetak fisik.

Di samping dokumen digital, pengguna yang memilih opsi pengiriman fisik TBPKP akan menerima lembar bukti bayar lewat pos. Nomor resi pengiriman dapat dipantau secara real time melalui aplikasi SIGNAL atau situs Pos Indonesia, sehingga status pengiriman dapat dicek kapan saja

Dengan demikian, seluruh rangkaian perpanjangan — dari pendaftaran hingga penerimaan bukti sah — dapat diikuti secara online.

SIGNAL menghadirkan layanan one-stop service perpanjangan STNK yang efektif dan efisien. Masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor Samsat; cukup unduh aplikasi, registrasi akun, lalu ikuti langkah digital yang tersedia.

Dengan berbagai fitur seperti penambahan kendaraan satu KK, verifikasi e-KTP via selfie, serta penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan, SIGNAL menjawab kebutuhan administrasi kendaraan di era digital
Warga diimbau memanfaatkan kemudahan ini agar proses perpanjangan STNK menjadi lebih praktis dan hemat waktu.