Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL), menggantikan sistem sukarela yang ada saat ini. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan finansial dan menegakkan tanggung jawab hukum di jalan raya.
Wajib Mulai 2025: Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia Dipermudah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai Januari 2025, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang sebelumnya hanya menjadikan asuransi kendaraan sebagai opsi sukarela.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan hal ini dalam Insurance Forum 2024 pada Selasa (16/7). Menurutnya, regulasi pemerintah terkait asuransi wajib ini diharapkan akan diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK, yang berarti pada Januari 2025, setiap kendaraan diharuskan memiliki TPL.
Ogi juga sedang mengembangkan mekanisme premi untuk asuransi wajib ini. Dia meyakini bahwa semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib, premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih terjangkau dibandingkan dengan sistem sukarela saat ini.