Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL), menggantikan sistem sukarela yang ada saat ini. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan finansial dan menegakkan tanggung jawab hukum di jalan raya.
Wajib Mulai 2025: Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia Dipermudah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai Januari 2025, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang sebelumnya hanya menjadikan asuransi kendaraan sebagai opsi sukarela.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan hal ini dalam Insurance Forum 2024 pada Selasa (16/7). Menurutnya, regulasi pemerintah terkait asuransi wajib ini diharapkan akan diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK, yang berarti pada Januari 2025, setiap kendaraan diharuskan memiliki TPL.
Ogi juga sedang mengembangkan mekanisme premi untuk asuransi wajib ini. Dia meyakini bahwa semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib, premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih terjangkau dibandingkan dengan sistem sukarela saat ini.
Asuransi TPL, menurut sumber-sumber terpercaya, adalah jenis asuransi yang bertanggung jawab atas klaim ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan yang dijamin mengakibatkan kerugian pada orang lain. Contohnya adalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas di mana korban mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan atau properti.
Dalam asuransi TPL, korban dapat menerima kompensasi berupa penggantian kerugian materiil dan santunan dari perusahaan asuransi, asalkan kendaraan telah terdaftar dengan asuransi TPL. Manfaat utama dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian akibat cedera atau kematian yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Selain itu, asuransi ini juga mengcover biaya perbaikan atas kerusakan aset pihak ketiga yang tidak termasuk dalam aset pemegang polis.
Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan finansial bagi masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan, serta untuk memastikan adanya tanggung jawab hukum bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor di Indonesia Mulai Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Artikel ini menguraikan pentingnya asuransi TPL bagi pemilik kendaraan di Indonesia, yang akan menjadi kewajiban mulai Januari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memperluas perlindungan terhadap kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, dengan menyediakan kompensasi yang mencakup cedera, kematian, dan kerusakan properti pihak ketiga. Diharapkan, dengan adanya asuransi wajib ini, akan terjadi penurunan premi bagi peserta karena adanya partisipasi yang lebih luas. Hal ini juga menjadi langkah signifikan dalam mengimplementasikan UU PPSK untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia, menjadikan perlindungan finansial di jalan raya sebagai prioritas utama.