MEMO, Tuban: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kabupaten Tuban telah merilis peringatan terkait banjir rob yang perlu diwaspadai di wilayah pesisir Jawa Timur. Peringatan ini berlaku pada rentang waktu 1 hingga 6 Juli 2023. Dalam prediksinya, BMKG memperkirakan tinggi air laut maksimum mencapai 120 cm hingga 140 cm. Masyarakat di sekitar pesisir diminta untuk tetap waspada dan siaga menghadapi banjir rob serta memperoleh informasi terkini dari BMKG Tuban.
Perkiraan Tinggi Air Laut Maksimum dan Dampaknya di Kabupaten Tuban
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kabupaten Tuban telah mengeluarkan informasi terbaru mengenai perkiraan cuaca maritim terkait tinggi air laut yang perlu diwaspadai di wilayah pesisir Jawa Timur. Informasi ini berlaku dari tanggal 1 hingga 6 Juli 2023.
Arbi Susilo Widayat, PMG Muda Kepala Kelompok Operasional BMKG Tuban, memperkirakan bahwa tinggi air laut maksimum akan mencapai antara 120 cm hingga 140 cm antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Dampak Banjir Rob terhadap Aktivitas Masyarakat, Terutama Sektor Perikanan
Beliau menambahkan bahwa banjir rob akan menyebabkan dampak seperti genangan air yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat terutama di daerah pesisir, seperti kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Arbi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban agar selalu waspada dan siaga terhadap dampak dari pasang air laut.
Beliau juga menyarankan agar selalu memantau informasi terbaru dari BMKG Tuban.
Berdasarkan hasil prediksi BMKG, kemungkinan terjadinya banjir rob di Kabupaten Tuban adalah pada tanggal 2 dan 6 Juli 2023.
“Pada tanggal tersebut, kami perkirakan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter, jadi masyarakat diimbau untuk tetap waspada karena tinggi gelombang agak tinggi,” tambahnya.
Terkait izin bagi para nelayan untuk melaut, Arbi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dan wewenang dari Sap Bandar Nelayan.
Jika izin diberikan, maka nelayan masih dapat melaut.
“Namun jika tidak diizinkan, maka harus ditaati, karena itu bukan wewenang BMKG,” jelasnya.