Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Avatar
×

Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Sebarkan artikel ini
Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang
Example 468x60

Polda Jatim akan memeriksa JE, tersangka pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Malang. Pemeriksaan tambahan ini untuk memenuhi unsur P19 kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, rencana pemanggilan tersangka ini dilakukan dalam waktu dekat. “Pemeriksaan tambahan ini untuk memenuhi unsur P19 yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa waktu lalu,” kata Gatot, Rabu (26/1/2022).

Selain memeriksa kembali tersangka, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara. Dia berharap, kasus ini segera tuntas dan memasuki tahapan proses berikutnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan tersangka JE ditolak majelis hakim, Senin (24/1/2022). Alasan penolakan karena tidak memenuhi unsur formil. Ini adalah praperadilan JE kedua yang ditolak.

Diketahui, JE adalah pengelola sekolah di Malang yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima siswinya yang sakit. Sekolah ini berlokasi di Batu, Jawa Timur.

Baca Juga  Skandal Minyakita "Oplosan" Bikin Presiden Geram, Tindakan Tegas Diperintahkan