Di sisi lain, terdapat pihak yang menolak gagasan penggunaan hak angket, yaitu koalisi pendukung Prabowo-Gibran di parlemen, seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berpendapat bahwa usulan penggunaan hak angket tidaklah diperlukan. Sementara Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berpendapat bahwa penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 belum mendesak.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Dengan demikian, jumlah fraksi yang menolak penggunaan hak angket ini mencapai 261. Rinciannya adalah 85 kursi untuk Golkar, 78 kursi untuk Gerindra, 54 kursi untuk Demokrat, dan 44 kursi untuk PAN.
Jika sesuai rencana, penggunaan hak angket baru dapat diajukan saat pembukaan masa sidang DPR pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Pengajuan hak angket setidaknya harus didukung oleh 25 anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Perdebatan Penggunaan Hak Angket dalam Mengusut Kecurangan Pemilu 2024: Dukungan dan Penolakan dari Berbagai Pihak












