Example floating
Example floating
Politik

Perdebatan Panas di DPR, Hak Angket untuk Mengusut Kecurangan Pemilu

×

Perdebatan Panas di DPR, Hak Angket untuk Mengusut Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Perdebatan Panas di DPR, Hak Angket untuk Mengusut Kecurangan Pemilu
Perdebatan Panas di DPR, Hak Angket untuk Mengusut Kecurangan Pemilu
Example 468x60

Di sisi lain, terdapat pihak yang menolak gagasan penggunaan hak angket, yaitu koalisi pendukung Prabowo-Gibran di parlemen, seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berpendapat bahwa usulan penggunaan hak angket tidaklah diperlukan. Sementara Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berpendapat bahwa penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 belum mendesak.

Dengan demikian, jumlah fraksi yang menolak penggunaan hak angket ini mencapai 261. Rinciannya adalah 85 kursi untuk Golkar, 78 kursi untuk Gerindra, 54 kursi untuk Demokrat, dan 44 kursi untuk PAN.

Jika sesuai rencana, penggunaan hak angket baru dapat diajukan saat pembukaan masa sidang DPR pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang. Pengajuan hak angket setidaknya harus didukung oleh 25 anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

Perdebatan Penggunaan Hak Angket dalam Mengusut Kecurangan Pemilu 2024: Dukungan dan Penolakan dari Berbagai Pihak

Perdebatan mengenai penggunaan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memperlihatkan adanya polarisasi di antara partai politik di DPR. Sementara koalisi pendukung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin secara aktif mendukung penggunaan hak angket, koalisi pendukung Prabowo-Gibran menolaknya.

Hal ini mencerminkan perbedaan pandangan tentang kebutuhan mendesak untuk menyelidiki dugaan kecurangan serta strategi politik yang mendasarinya. Meskipun demikian, dengan jumlah fraksi yang mendukung dan menolak relatif seimbang, proses pengajuan hak angket di DPR masih menjadi tontonan politik yang menarik di tengah persiapan untuk sidang pembukaan pada 5 Maret 2024.

 

 

Baca Juga  Keputusan MK Hapus Presidential Threshold: PKB Masih Tunggu Langkah Lanjutan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pemerintahan

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden…

Politik

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan…

Pemerintahan

MK memberikan pedoman rinci kepada pembentuk undang-undang untuk…

Politik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan penghapusan aturan presidential threshold…

Politik

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan membeli seluruh…

Politik

MEMO – Berbagai isu politik menarik perhatian publik…