Kepala Dinas PMPD Agus Cahyono menjelasakan terkait Peraturan Bupati No. 49/2023 yang menyebutkan maksud dan tujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Pasal 6 memberikan landasan hukum untuk terwujudnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang demokratis, transparan, dan akuntabilitas.
Jaksa juga mengaitkan dengan langkah tindak lanjut dari sosialisasi dari Perda dan Perbup itu, apa yang dilakukan. Agus Cahyono menjawab bahwa pihaknya melakukan sosialisasi ke Camat, kades hingga warga.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Haru Pranoto, jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan apa yang anda lakukan terkait pelaksanaan ujian sistem CAT di SLG Kediri. ” Kami sosialisasi, juga terjun ke lokasi mendampingi pimpinan ( baca: Bupati Kediri ),” katanya.
Sampai disini, tampak, bahwa JPU mengaitkan Perda dan Perbup yang di buat Pemkab Kediri, dan relefansi UU Pemerintahan Desa, dimana pelaksanaan rekrutmen perangkat desa adalah domain di masing masing Pemerintahan Desa. Bukan ditarik ke Pemkab Kediri.
Sayangnya, majelis hakim, menghentikan pemeriksaan sidang karena waktu sudah tengah malam. Ketika mengakhiri sidang, majelis hakim juga menyinggung, soal kemungkinan tidak menghadirkan saksi lagi, karena waktu persidangan juga dibatasi oleh aturan yang ada.












