Kediri, Memo
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Agus Cahyono, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jual beli berangkat desa di Kabupaten Kediri. Selain Agus, jaksa penuntut umuk juga menghadirkan Henry Rustriandy, SH, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri. Keduanya diperiksa terkait pelaksanaan ujian perangkat desa di Gedung SLG Kediri.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini
Sayangnya, JPU tidak proaktif untuk mencecar pertanyaan ke Kabid PMPD Henry. Pasalnya, Kabid Bina Pemdes itulah , yang selama ujian perangkat desa lalu, terlibat aktif bersama pihak pihak lain dalam pelaksanaan ujian yang menggunakan sistem CAT. Informasi dari Kediri, pejabat di Dinas PMPD tersebut, sangat aktif berkoordinasi, baik dengan PKD maupun aktor intelektual dibalik pelaksanaan ujian perangkat desa.
” Saya lihat, jaksa yang aktif mencecar pertanyaan, bukan dari Kejari Kediri. Justru, malam itu, jaksa yang dari Kediri, tampak pasif.” kata wartawan yang meliput agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Surabaya. Kemungkinan, juga karena lelah. Sebab, waktu persidangan digelar berlangsung hingga tengah malam, tandas jurnalist lain yang turut melakukan peliputan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa penuntut umum, Hari Pranoto, SH, banyak mencecar pertanyaan ke Kepala Dinas PMPD Agus Cahyono. Pertanyaannya seputar Perbup yang mengatur teknis pelaksanaan ujian perangkat desa di Kab Kediri.
JPU menyoroti substansi pasal terkait prinsip keadilan dan transparansi. “Perda dan Perbup tahun 2023 yang memayungi untuk seleksi perangkat desa tersebut, salah satu isinya bersifat adil, terbuka, transparan, demokratis, dan tidak memihak itu di pasal yang mana?” tanya JPU.
Baca Juga: Korupsi Masif Perangkat Desa pada Ujian Berbasis CAT di Kediri, Murni Ide Bupati Mas Dhito












