Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/62/VII/2017/res.Mojokerto tgl.11 agustus 2017 TKP yang berada di jalan masuk Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan Tersangka yang berinisial IH (41) jenis kelamin perempuan, warga jalan Sampurna krembangan utara, Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.
“Tersangka IH (41) didapati membawa 1 paket kemasan plastik klip yang di bungkus kertas tissue warna putih dengan berat 2,04gr,”beber Kapolres.
Sementara itu ungkap kasus kedua lanjut Kapolres, berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Ngoro tgl.12 agustus 2017 tersangka berinisial IL (41) alias iwan tattoo jenis kelamin laki-laki, Warga Desa Lolawang, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
” Tersangaka IL alias Iwan Tatoo kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 3,00gr, 1 buah bong (alat penghisap shabu), dan 2 pipet dan 1 timbangan elektrik merk ION warna hitam,” jelasnya.
perbuatannya.
Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat(1) Subs pasal 127 ayat (1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Bendera perang terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba termasuk pengedar dan pemakai sudah kami kibarkan, itu tandanya jajaran kami polres mojokerto tidak akan main main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan ancaman faktual yang merusak generasi penerus bangsa”. Tegas Kapolres Saat di mintai tanggapan oleh para awak media.(mus)
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung












