SPF (20) diamankan karena seperti yang diketahui pada Kamis (13/07) sore, SPF berkomentar di grup FB Media Bojonegoro yang isinya “saya tidak salut kepada bapak polisi soalnya dia banci kaleng sukanya nilang sepeda motor terus, polisi sialan, bajingan beraninya sama orang yang lemah susudancoklat”.
Dengan adanya kasus ini, ketika kami konfirmasi, Kapolres Bojonegoro berpesan kepada semua masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial karena sudah berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita ada cyber troops dan cyber patrol untuk mengawasi lalu lintas media, jadi kalau mau mengupload sesuatu yang mengandung ujaran kebencian atau berbau SARA dalam waktu dekat akan tertangkap dan kita proses sesuai hukum,” ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, SPF tersangka penyebar ujaran kebencian dengan didampingi orang tuanya masih dimintai keterangan secara intensif oleh Penyidik Polres Bojonegoro.(mus)