Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023 mendatang. Artinya kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Djoko menuturkan, bahwa sejatinya masyarakat memiliki tingkat ketaatan pajak kendaraan yang cukup baik. Hanya saja, terkadang untuk proses balik nama kendaraan masih sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab terdapat masyarakat menunggak pajak bertahun-tahun.
“Pada dasarnya, warga mau bayar pajak kendaraan, namun selama ini mengalami hambatan, sekarang ketaatan membayar pajak meningkat, asalkan diberikan kemudahan untuk membayar,” ujar Djoko kepada merdeka.com, Sabtu (17/12).
Berdasarkan catatan yang dimiliki Djoko, pada tahun 2020 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia sebesar Rp67,79 triliun atau 47,33 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun.
Kemudian, pada tahun 2021 realisasi PKB sebesar naik Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun,
Selanjutnya, tahun 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022, realisasi sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun.
“Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, diharapkan proses untuk membayar terus dipermudah,” ungkapnya.
Djoko sendiri menilai bahwa target realisasi kebijakan yang digagas pemerintah tidak terlalu cepat. Menurutnya, selama ketaatan membayar pajak kendaraan cukup baik, kapan pun aturan tersebut diterapkan akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.
“(Kapan pun penerapannya) selama dipermudah untuk membayar, enggak masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, implementasi kebijakan ini akan secara efektif berlaku pada 2023.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” kata Agus.
“Diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” paparnya.