Namun demikian misi para warga yang notabenya bersebrangan dengan kelompok panitia itu kandas. Karena dari pihak pemerintahan desa setempat tidak bisa memutuskan secara sepihak. Akhirnya dimunculkan agenda baru yaitu musyawarah lanjutan terkait konflik tanah limbah proyek tol.
Selang empat hari pasca unjuk rasa , dari dua kubu yang berseteru akhirnya memenuhi undangan musyawarah penyelesaian konflik tanah limbah tol yang dilaksanakan pada hari jum’at (26/5) siang sekitar pukul 14.30 WIB dikediaman ketua panitia pengelola limbah proyek tol, Sutarno.
Dalam musyawarah tersebut sempat diwarnai hujan intrupsi dan adu argumentasi antara dua kubu. Seperti yang dilontarkan oleh Tarmuji selaku koordinator kelompok kontra menyatakan sikap tegas tetap menolak dan bubarkan panitia.
Alasanya seputar transparansi pengelolaan uang hasil penjualan limbah tol dianggap tidak jelas. Dengan anggapan itu, Tarmuji dalam forum tetap bersikeras panitia wajib dibubarkan.
Dengan argumentasi seperti itu oleh Sutarno ditanggapi dingin. Pada garis besarnya menurut Sutarno pembentukan panitia adalah permintaan warga atas dasar petunjuk dari desa.