Example floating
Example floating
Home

Pengelolaan Anggaran Dapat Nilai Merah, Bupati Jember Salahkan Pejabat Sebelumnya

A. Daroini
×

Pengelolaan Anggaran Dapat Nilai Merah, Bupati Jember Salahkan Pejabat Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
7 Fakta Tentang Pengelolaan APBD 2020 Yang Berujung Pemberian 'Opini Tidak Wajar'
7 Fakta Tentang Pengelolaan APBD 2020 Yang Berujung Pemberian 'Opini Tidak Wajar'

“Ini warisan kerja (pemerintahan) pada 2020. Saya kira ini bagian dari perjalanan pemerintahan saya yang harus dijalankan dan buat saya ini dijadikan motivasi agar pada 2021 Pemerintah Kabupaten Jember wajib mendapatkan yang terbaik,” katanya.

7 Fakta Tentang Pengelolaan APBD 2020 Yang Berujung Pemberian ‘Opini Tidak Wajar’

Tak Ada Pengesahan

Pertama, tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020. Hubungan Bupati Jember yang lama, yakni Bupati Faida, memamg tidak harmonis, menyusul berbagai persoalan yang menyangkut ubungan kedua lembaga pelaksana Pemerinatahan di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Belanja Tidak Sesuai dengan Penjabaran

Kedua, jumlah penyajian belanja pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional.

Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah, sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Realisasi Pembayaran Tidak Sesuai

Ketiga, terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam belanja pegawai, yang tidak menggambarkan substansi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah Dana Tak Berbentuk Uang Tunai

Keempat, dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank, sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kepengurusan Kadin Kab Kediri Periode 2019-2024, diwarnai Saling Klaim

Hutang Jangka Pendek Bermasalah

Kelima, terdapat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp 111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

BOS dan PPG Tidak Diperoleh Bukti Pemeriksaan

Keenam, tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp 66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG.

Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai beban persediaan.

Anggaran Tidak Diatribusikan Secara Tepat

Terakhir, pada penyajian nilai perolehan akumulasi penyusutan dan beban penyusutan atas aset tetap – jalan, irigasi,dan jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 miliar, Rp 2.007,36 miliar, dan Rp 141,46 miliar, terdapat aset tetap – jalan, irigasi, dan jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan yang belum dan/atau tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya.

Ini mempengaruhi akurasi perhitungan beban dan akumulasi penyusutan.

Apabila Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai akumulasi penyusutan dan beban penyusutan akan berbeda secara signifikan. ( ed )