Setelah dipastikan keberadaan target, Team yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka AD dan berhasil mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 13 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan didalam kantong celananya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Di dirumah tersangka juga ditemukan 1 set bong sebagai alat hisap shabu yang ikut disita petugas.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AD beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(wing/red)
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












