Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP Wasno kepada wartawan mengatakan, petugas memang suadh lama mengintai pelaku. Dia menjadi target operasi Reskoba Polres Ngawi. Namun, pihaknya harus melakukan penyelidikan agar memiliki waktu yang tepat untuk meringkus targetnya. Terutama, harus memiliki bukti, karena tanpa barang bukti, seseorang tidak bisa dipidanakan.
Kamis sore, petugas sudah mendapatkan informasi jika Mbah Edy akan membeli barang haram itu ke Solo. Biasanya, dia memakai sepeda motor. Jarak antara Ngawi dengan Solo memang terbilang pendek, meski sudah beda propinsi. Begitu Mbnah Edy sudah masuk kota Ngawi, petugas menghadangnya, tepatnya di Jl Basuki Rahmad Ngawi.
Begitu ditangkap polisi kakek berusia 73 tahun itu tidak bisa terkutik. Barang bukti berupa sabu sabu seberat 1,5 gram diamankan. Namun, setelah polisi lengah, Edy Mochtar kabur menggunakan sepeda motornya. Petugas yang terlena itu langsung mengejar. Kejar kejaran di jalan raya itu terjadi. Namun, tidak berselang, berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara.
“Jadi antara anggota dan pelaku sempat kejar-kejaran. Walhasil, saat digeledah ada sabu-sabu seberat 1,5 gram di celana pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP Wasno. Menurut poplisi, pelaku membeli sabu sabu tersebut dari kota Solo seharga Rp. 1,6 juta untuk 1,5 gram sabu.( dny)