Kediri Memo.co.id
Angota Unit Reskim Polsek Mojoroto berhasil membekuk Bahrowi Alias Rowo, warga RT 03 Rw 04 Desa Kalinoto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri,seorang pengedar narkoba jenis Pil Dobel L saat sedang membungkus pil dobel L yang akan dikemas dalam plastik kecil, di jalan raya Merbabu didepan Pabrik Gula Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,Rabu (15/3/17)sekitar pukul 18.30 wib.
Penangkapan ini bermula atas informasi dari masyarakat bahwa di area Pabrik Gula Mrican sering digunakan pemuda untuk mengkonsumsi pil dobel L, selanjutnya petugas melakukan pengecekan serta serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP sesuai informasi, dari lokasi terlihat Bahrowi Alias Rowo sedang membungkusi Pil Dobel L yang akan di kemas dalam plastik kecil.
Tanpa menunggu waktu lama petugas langsung membekuk pelaku. “Saat mengetahui petugas, pelaku berusaha membuang Pil Dobel L tersebut ke semak semak” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro SH. MH.
Namun dengan kesigapan petugas, berhasil melumpuhkan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2000 butir pil dobel L di semak semak yang sempat dia buang saat dilakukan penangkapan. Dari lokasi penangkapan memang terlihat gelap dan kurang penerangan jalan sehingga hal ini dimanfaatkan pelaku pengedar narkoba untuk melakukan transaksi, imbuh Kompol Didit.
Selain mengamankan ribuan pil dobel L tersebut, polisi juga mengamankan ponsel, plastik pembungkus dan satu uni sepeda motor Hunda GL-Max. dari barang bukti yang didapat polisi pelaku tak bisa mengelak lagi, Bahrowi pasrah saat digelandang ke Mako Mapolsek Mojoroto.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 196 UU no. 36 Th 2009 tentang Kesehatan” pungkas perwira berpangkat melati satu ini.(eko)