Mendapat laporan tersebut tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sabtu (11/2) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB pria yang sehari hari bekerja sebagai pekerja serabutan ini hendak mengedarkan pil dobel L. Berdasarkan informasi tersebut traksaksi akan dilakukan di jl.Raya Pare Kandangan Dusun Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri,”ungkap AKP Bowo.
“Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ternyata benar pagi tadi tersangka sedang melakukan transaksi. Tim buser langsung melakukan penangkapan,” tegas AKP Bowo.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 152 butir pil dobel L yang disimpan di saku celanana sebelah kiri ,uang sejumlah Rp.31.000 ,2 lembar grenjeng, 1 bungkus rokok merk apche ,1 buah handphone merk extrem warna hitam.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pare.Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan, karena tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan dan menjual pil jenis LL tanpa ijin dari pihak yg berwenang,”pungkas AKP Bowo. (eko)