
Foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas ( eko siwing )
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
Kediri Memo.co.id
Anggota Sat Reskrim Polsek Pare kembali mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri, Sabtu (11/2/17), tersangka yang berhasil dibekuk Budi Handoyo (41) warga jl.Letjen sutoyo no.174 B lingkungan III rt 40 rw 11 Kelurahan /Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 152 butir pil dobel L.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono,mengungkapkan ,penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Budi merupakan pengedar pil dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.












