Example floating
Example floating
BLITAR

Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar

Prawoto Sadewo
×

Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prawoto Sadewo mengungkapkan keprihatinan terhadap transparansi dan prosedur pengeluaran Surat Laporan Hasil Survei (SLHS) di Kabupaten Blitar. Pernyataan ini muncul seiring dengan laporan bahwa sudah ada SLHS yang diterbitkan meskipun infrastruktur penting, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal), belum tersedia.

“Poin yang paling mengganggu adalah telah keluarnya SLHS sebelum Ipal berfungsi. Ini jelas menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses birokrasi kita,” ungkap Prawoto dalam sebuah diskusi yang diadakan di kantor SMSI Blitar.

Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media

Dalam setiap sistem pelayanan publik, termasuk Sistem Pelayanan dan Penanganan Gizi (SPPG), terdapat aturan yang ketat berkaitan dengan kelayakan lingkungan. Namun, Prawoto menantang ketentuan yang belum memenuhi syarat dan penerbitan SLHS tersebut.

“Bagaimana bisa SLHS diterbitkan jika IKL-nya tidak memenuhi standar? Ini perlu dicermati lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah

Berdasarkan data terakhir, dari total rencana 159 SPPG, hanya 81 yang telah beroperasi, sementara 23 lainnya belum beroperasi. Dan 55  SPPG yang masih dalam tahap persiapan dan survei.

Dari total tersebut, SPPG yang sudah memiliki SLHS hanya 10 unit, atau sekitar 12,34 persen dari keseluruhan. Di sisi lain, SPPG yang sedang dalam proses pengajuan SLHS mencapai 50 unit.

Baca Juga: Hangatnya Ramadhan di Wisma Aspirasi Srengat, Supriadi Gelar Silahturahmi dan Buka Bersama Ratusan Warga

Lebih jauh, Prawoto juga menyoroti tantangan lain yaitu mengenai Ipal, di mana 15 SPPG belum memiliki instalasi tersebut. Dari jumlah itu, 2 SPPG tidak memiliki Ipal belum operasional, sedangkan 13 SPPG tidak memiliki Ipal, namun sudah operasional.

“Belum ada Ipal kok sudah diperbolehkan operasional. Kami berharap agar pemangku kebijakan dapat mempercepat pembangunan Ipal ini agar pelayanan gizi bisa lebih optimal,” ujarnya.

Prawoto juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, serta mendorong keterlibatan lebih aktif dari masyarakat dalam proses pengawasan ini.

“Saya percaya, jika semua pihak bekerja sama, kita bisa memastikan bahwa layanan gizi yang diberikan dapat diakses dan berkualitas,” tambah Prawoto.

Prawoto meminta perlu ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem pengeluaran SLHS serta pembangunan infrastruktur yang mendukung SPPG.**