Malang, Memo | Penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Malang masih perlu kajian| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menyatakan bahwa rencana penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di daerah ini masih membutuhkan kajian dan pembahasan lebih mendalam.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan sebelum aturan ganjil genap kendaraan bermotor diberlakukan di wilayah Kota Malang masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan.
“Itu masih wacana, dan harus memiliki prosedur panjang. Masih ada rapat-rapat yang harus dilalui,” kata Budi di Malang, Jumat.
Budi menjelaskan pembahasan tersebut perlu dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan Pemerintah Kota Malang.
Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut akan dibahas dan dikaji bersama para akademisi di wilayah Kota Malang. Pembahasan tersebut perlu melibatkan para pelaku usaha, termasuk para pengemudi ojek daring.
Selain itu, lanjutnya, perlu ditinjau dan dikaji terkait sarana serta prasarana di wilayah Kota Malang. Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, penetapan terkait aturan ganjil genap akan diajukan untuk dijadikan Peraturan Wali Kota.