Example floating
Example floating
Politik

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat dan Syarat Usia Minimal Tetap

×

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat dan Syarat Usia Minimal Tetap

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat dan Syarat Usia Minimal Tetap
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat dan Syarat Usia Minimal Tetap
Example 468x60

MEMO

Perubahan signifikan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden sedang berlangsung, termasuk percepatan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, ada penjagaan ketat terhadap syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Simak perubahan-perubahan ini dalam artikel ini.

Revolutionary Changes in Presidential Elections! Are You Ready?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan kampanye pemilu, pencalonan peserta pemilihan presiden, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. Acara ini berlangsung di Jakarta pada Senin (4/9) yang lalu.

Idham Holik, seorang komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa saat ini rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap uji publik. Dia mengatakan bahwa ada tiga tahap lain yang harus dilalui sebelum PKPU tersebut disahkan.

Tahap pertama adalah rapat konsinyering dengan DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Tahap kedua adalah rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yang dalam hal ini adalah DPR dan Pemerintah. Tahap ketiga adalah rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPU Membawa Perubahan Signifikan dalam Peraturan Pemilihan Presiden

Berikut beberapa poin penting yang terdapat dalam rancangan PKPU:

  1. Pendaftaran capres-cawapres dipercepat: Rancangan PKPU mengubah masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, sedangkan sebelumnya masa pendaftaran berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Penetapan pasangan capres dan cawapres dijadwalkan pada tanggal 13 November 2023, dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 14 November 2023.
  2. Usia minimal capres-cawapres: Rancangan PKPU tetap mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Syarat ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q dalam draf PKPU tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa masih ada proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia minimal ini.
  3. Menteri yang mencalonkan diri: PKPU memungkinkan menteri aktif untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pejabat negara dan anggota TNI, Polri, PNS, serta karyawan BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa tetap harus mengundurkan diri jika ingin maju dalam pemilihan presiden.
  4. Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan: Rancangan PKPU mengatur bahwa kampanye pemilu di tempat pendidikan hanya diperbolehkan di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan komunitas akademisi. Kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya boleh dilakukan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. KPU juga mengatur metode kampanye yang dapat digunakan, seperti pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
Baca Juga  Mendagri Umumkan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ini Alasan dan Tanggal Baru

Semua perubahan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 15 Agustus 2023.

Perubahan Penting dalam Peraturan KPU Terkait Pemilihan Presiden: Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat dan Syarat Usia Minimal Dijaga

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.