Penetapan pasangan calon dan nomor urut juga akan dilakukan lebih awal pada November 2023. Namun, syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang tetap pada usia 40 tahun, masih menjadi perdebatan dan tengah menjalani proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, perubahan-perubahan lainnya seperti izin bagi menteri aktif untuk mencalonkan diri dan aturan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan juga menjadi fokus perhatian. Semua perubahan ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan presiden yang akan datang.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional












