MEMO, Jember: Pemerintah Indonesia terus berupaya memulihkan perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Upaya ini tercermin dalam Surat Edaran No.1 tahun 2023 yang mengatur Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen penting dalam menghadapi guncangan ekonomi dan kenaikan harga komoditas.
Pada Semester I tahun 2023, realisasi belanja negara sudah mencapai 47,03%, dengan KPPN Jember sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola anggaran tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi: Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia sedang fokus pada upaya pemulihan pasca pandemi Covid-19. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Surat edaran tersebut mencabut kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat berada di fasilitas publik dan acara berskala besar.
Meskipun demikian, perekonomian masih berupaya untuk pulih setelah terdampak sejak awal tahun 2020.
Ekonomi masyarakat mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, meskipun masih ada sebagian masyarakat yang terus menghadapi kesulitan.
Pemerintah berusaha memulihkan perekonomian dengan berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat: Tantangan dan Capaian Semester I Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah yang sangat penting dalam menghadapi guncangan akibat pandemi Covid-19 maupun kenaikan harga komoditas.












