Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang nukti berupa 2 pocong berisi @ 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP samsung type v milik tersangka. “Untuk barang bukti juga sudah diamankan polisi,” imbuhnya.
Pelaku BM kedapatan membawa pil dobel L tanpa memiliki keahlian dan kewenangan memiliki kemudian mengedarkan atau menjual kepada orang lain tanpa izin yang resmi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai sangkaan melanggar Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Saat ini petugas masih memeriksa pelaku dan mengirimkan barang bukti ke labfor untuk melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas AKP Suyono.(mustain)