Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang nukti berupa 2 pocong berisi @ 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP samsung type v milik tersangka. “Untuk barang bukti juga sudah diamankan polisi,” imbuhnya.
Pelaku BM kedapatan membawa pil dobel L tanpa memiliki keahlian dan kewenangan memiliki kemudian mengedarkan atau menjual kepada orang lain tanpa izin yang resmi.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai sangkaan melanggar Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Saat ini petugas masih memeriksa pelaku dan mengirimkan barang bukti ke labfor untuk melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas AKP Suyono.(mustain)
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












