Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Pemkab Kediri Ingatkan Panitia Karnaval Desa untuk Patuhi Aturan

Ferdi Ragil
×

Pemkab Kediri Ingatkan Panitia Karnaval Desa untuk Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval desa harus mematuhi aturan resmi, terutama larangan penggunaan jalan raya sebagai jalur arak-arakan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025) bersama panitia karnaval dari tiga desa: Bogem dan Keling di Kecamatan Kepung, serta Sumberbendo di Kecamatan Pare.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang mengatur teknis pelaksanaan karnaval.

“Intinya, kami mengingatkan panitia agar pelaksanaan karnaval sepenuhnya mengikuti surat edaran yang sudah ada,” ujar Kaleb.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi