Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval desa harus mematuhi aturan resmi, terutama larangan penggunaan jalan raya sebagai jalur arak-arakan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025) bersama panitia karnaval dari tiga desa: Bogem dan Keling di Kecamatan Kepung, serta Sumberbendo di Kecamatan Pare.
Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang mengatur teknis pelaksanaan karnaval.
“Intinya, kami mengingatkan panitia agar pelaksanaan karnaval sepenuhnya mengikuti surat edaran yang sudah ada,” ujar Kaleb.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan jalan utama. Seluruh kegiatan karnaval harus dialihkan ke jalan lingkungan atau jalur desa untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menjaga keselamatan umum.
Menanggapi hal ini, panitia dari Desa Keling menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan. Didin Saputra, perwakilan panitia, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian konsep acara dan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
“Setelah SE turun, kami langsung berkoordinasi dengan Satgas dan merancang ulang konsep karnaval. Jalur utama sudah kami alihkan ke rute yang lebih aman,” ungkap Didin.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta kepala desa dari wilayah terkait. Pemkab Kediri berharap, dengan adanya sinergi antarinstansi, karnaval desa tetap bisa berlangsung meriah tanpa mengabaikan ketertiban dan keselamatan masyarakat.












