Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Pemkab Kediri Ingatkan Panitia Karnaval Desa untuk Patuhi Aturan

Ferdi Ragil
×

Pemkab Kediri Ingatkan Panitia Karnaval Desa untuk Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval desa harus mematuhi aturan resmi, terutama larangan penggunaan jalan raya sebagai jalur arak-arakan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025) bersama panitia karnaval dari tiga desa: Bogem dan Keling di Kecamatan Kepung, serta Sumberbendo di Kecamatan Pare.

Baca Juga: Puluhan Tahun Kedinginan di Balik Dinding Bambu Kini Sumiin Miliki Rumah Kokoh Lewat Program TMMD Kabupaten Kediri

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang mengatur teknis pelaksanaan karnaval.

“Intinya, kami mengingatkan panitia agar pelaksanaan karnaval sepenuhnya mengikuti surat edaran yang sudah ada,” ujar Kaleb.

Baca Juga: Cara Mas Dhito Mudahkan Urusan Dokumen Warga Melalui Layanan Sahaja Suka