Example floating
Example floating
BLITAR

Pemkab Blitar Gunakan DBHCHT Berikan Asuransi Kepada Petani Tembakau

Prawoto Sadewo
×

Pemkab Blitar Gunakan DBHCHT Berikan Asuransi Kepada Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja sektor tembakau yang sehari- hari bekerja dengan risiko tinggi. Melalui program unggulan Aji Tani

Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029

(Asuransi Jiwa Sedulur Tani) yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menghadirkan perlindungan komprehensif bagi ribuan petani, buruh tani, hingga pekerja pabrik rokok.

Program Aji Tani yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi benteng perlindungan bagi para pekerja. Mereka memperoleh dua jaminan sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan

Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum

Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan kepastian perlindunganmulai dari perawatan ketika terjadi kecelakaan hingga santunan bagikeluarga jika musibah tidak terhindarkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, menegaskan bahwa program ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh kebutuhan mendasar pekerja sektor tembakau.

Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal

“Program Aji Tani merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi petani dan buruh tani,” tegas Ivong, Jumat 14 November 2025.

Kehadiran program ini benar-benar dirasakan manfaatnya. Baru-baru ini, Pemkab Blitar menyalurkan santunan kepada tiga ahli waris petani yang meninggal dunia. Masing-masing keluarga menerima Rp 42 juta. Total santunan yang telah disalurkan melalui Aji Tani sejak peluncurannya kini mencapai sekitar Rp 1 miliar.

 

Antusiasme masyarakat terhadap program ini juga kian meningkat. Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 6.043 petani, buruh tani, dan pekerja pabrik rokok telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan DBHCHT.

Selama sembilan bulan, seluruh iuran peserta ditanggung penuh oleh Pemkab Blitar dengan nilai iuran Rp 16.800 per orang per bulan. Dengan biaya yang relatif kecil, peserta memperoleh jaminan penuh mulai dari penanganan kecelakaan kerja hingga santunan meninggaldunia.